Inilah Sosok Advokat Syariah yang Menangkan Gugatan Atas Alfamart Terkait Transparansi Donasi

Komisi data pusat (kip) kesimpulannya membikin vonis sengketa data pada senin (19/12/2016) yang mengharuskan gerai toko alfamart buat membagikan data terbuka menimpa sumbangan yang diterima dari warga.

sengketa data publik ini kesatu kali diajukan oleh seseorang masyarakat tangerang selatan, mustolih siradj yang berjuang semenjak maret 2016 kemudian.

mustolih siradj merupakan seseorang dosen dan juga advokat syariah yang amat hirau dan juga responsif terhadap hukum paling utama yang menyangkut umat islam. dia pula bagaikan koordinator jaringan donatur dan juga konsumen se - nusantara.

berikut penuturan mustolih siradj atas keberhasilannya memenangkan gugatan atas alfamart dan juga jalur perjuangan yang ditempuhnya.

dituturkan seorang diri oleh mustolih siradj lewat account fb - nya, kamis (22/12/2016) :

" menggugat alfamart? why not? "

alfamart ( pt sumber alfaria trijaya tbk) ajukan keberatan atas vonis komisi data pusat (kip) hal - hal perintah membuka informasi sumbangan duit kembalian ke publik (konsumen). tanya mengapa?
duit yang dipungut dari publik secara masif hingga sepatutnya untuk lembaga/organisasi yang handal dan juga akuntabel hendak mempertanggungjawabkan kepada publik kapan aja diperlukan, terlebih lagi tanpa dimohon sekalipun. hingga amat janggal apabila terdapat penyelenggara sumbangan dimintai transparansi oleh donatur/konsumennya " mengelak " dan juga terkesan " buang tubuh ".

terdapat apa dengan alfamart?

untuk aku bagaikan donatur dan juga konsumen transparansi dan juga akuntabikitas yang telah di informasikan alfamaft (pt sumber alfaria trijaya tbk) terpaut sumbangan duit kembalian amat subjektif dan juga cuma klaim sepihak. masih jauh dari asas transparansi dan juga good corporate governance (gcg). buktinya apakah sempat terdapat publikasi kabar keuangan yang sudah diaudit akuntan publik? hingga alfamart wajib diuji. terlebih sumbangan yang terkumpul menggapai puluhan milyar.

kedududukan alfamart dan juga konsumennya wajib diposisikan sejajar, berimbang dan juga bermartabat karna ini merupakan amanat uu nomor 8/1999 tentang proteksi konsumen dan juga asas dalam international consumer protection yang sudah di sepekati di dunia international.

vonis komisi data pusat menggambarkan vonis yang amat progresif karna mencerminkan asas keadilan, kemanfaatan dan juga kepastian hukum untuk konsumen/donatur alfamart. hingga vonis itu wajib dikawal bersama - sama (oleh warga) sampai selesai.

vonis kip merupakan kado indah di akhir tahun 2016 untuk konsumen indonesia. ini kemenangan untuk konsumen.

tetapi, jikapun alfamart (pt sumber alfaria tbk) banding/keberatan dengan vonis kip aku tidak hendak mundur selangkah juga dan juga tidak hendak tinggal diam.

sederhananya.. . . , alfamart " jual " , aku (siap) " borong " ! ! ! [beritaislam24h. net / ppc]





(sumber: http:// www. beritaislam24h. net/2016/12/inilah-sosok-advokat-syariah-yang. html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.